Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

ASN Full Senyum, THR dan Gaji ke-13 Dicairkan 100 Persen Jelang Lebaran 2024

Riana M. • Sabtu, 16 Maret 2024 | 20:57 WIB
PENYESUAIAN: Jam kerja ASN di lingkup Pemkab Pacitan disesuaikan selama Bulan Ramadan 1445 H, pengecualian bagi guru dan tenaga layanan kesehatan. (NUR CAHYONO/ JAWA POS RADAR PACITAN)
PENYESUAIAN: Jam kerja ASN di lingkup Pemkab Pacitan disesuaikan selama Bulan Ramadan 1445 H, pengecualian bagi guru dan tenaga layanan kesehatan. (NUR CAHYONO/ JAWA POS RADAR PACITAN)

Jawa Pos Radar Lawu - Kabar bahagia di bulan suci Ramadan bagi para ASN.

Pemerintah akan mencairkan 100 persen THR dan gaji ke-13 PNS menjelang Lebaran 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran.

Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip via ANTARA.

Penerima THR pada tahun ini di antaranya PNS dan calon PNS; PPPK; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.

Adapun komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat meliputi sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.

Sedangkan komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam kesempatan yang sama menuturkan pemberian gaji ke-13 merupakan apresiasi Pemerintah terhadap aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.

“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” tutur dia.

Pencairan 100 persen THR dan gaji ke-13 untuk PNS ini juga bertujuan mendorong daya beli masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

“Di samping memberikan berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan dan kelas menengah,pemberian THR dan gaji ke-13 juga ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui belanja aparatur negara dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut,” kata Febrio dikutip via ANTARA.

Untuk merealisasikan pencairan THR dan gaji ke-13 100 persen, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) dan dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024, terdiri dari Rp48,7 triliun untuk THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Jumlah tersebut meningkat dari nominal tahun lalu yang sebesar Rp77,6 triliun, di mana jumlah pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp38,8 triliun.

“Tahun lalu karena tunjangan kinerja hanya 50 persen. Tahun ini 100 persen, jadi ada kenaikan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/4/2023). (*)

Editor : Riana M.
#2024 #jelang lebaran #pns #bulan suci ramadan #gaji ke-13 #asn #kementerian keuangan #thr #sri mulyani