Jawa Pos Radar Lawu - KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan coblosan bagi WNI di luar negeri pada Pemilu 2024. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU 122/2024 tentang Perubahan Keputusan KPU 1811/2023.
WNI yang berada di dua kota di Vietnam mendapatkan jadwal pertama digelarnya pemungutan suara Pemilu 2024 hari ini (5/2).
Yakni, Panitian Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Hanoi, Vietnam dengan jumlah pemilih 232 WNI.
Perinciannya, 131 laki-laki dan 101 perempuan. Pemungutan suara dilaksanakan di tiga TPS/KSK/Pos yang tersedia bagi WNI di Hanoi.
Kota kedua yakni PPLN Ho Chi Minh City, Vietnam dengan total 456 pemilih WNI. Rinciannya, 304 laki-laki dan 152 perempuan.
Pemungutan suara di kota tersebut dilaksanakan di dua TPS/KSK/Pos yang tersedia bagi WNI.
Secara keseluruhan, WNI yang ada di dua kota di Vietnam yang berhak melakukan pemungutan suara hari ini sebanyak 688 pemilih.
Terdiri dari 253 perempuan dan 435 pemilih laki-laki. Mereka terdaftar dalam daftar pemilih tetap luar negeri (DPT LN).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU telah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri pada Pemilu 2024. Dimulai tanggal 5, 6, 8, 9, 10, 11, 13, dan 14 Februari 2024.
Adapun total pemilih di luar negeri yang terdaftar dalam DPT mencapai 1.750.474 WNI. Perinciannya, laki-laki 751.260, dan perempuan 999.214.
Mereka tersebar di 128 negara perwakilan. Jumlah PPLN, KSK, dan Pos sebanyak 3.059. (kid)
Editor : Nur Wachid