Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Surat Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri Kurang? Ini Hasil Pengawasan Bawaslu RI

Nur Wachid • Senin, 5 Februari 2024 | 19:12 WIB
NYOBLOS: WNI yang berada di luar negeri tetap dapat menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024, KPU telah mengatur seluruh mekanisme dan tata caranya. (ISTIMEWA)
NYOBLOS: WNI yang berada di luar negeri tetap dapat menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024, KPU telah mengatur seluruh mekanisme dan tata caranya. (ISTIMEWA)

Jawa Pos Radar Lawu - Bawaslu RI merilis temuan kerawanan daftar pemilih dan pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri. Temuan tersebut merujuk hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap persiapan pemungutan dan penghitungan suara luar negeri di 61 wilayah pada Senin (30/1) lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, KPU RI telah menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri. Jadwal pemilihan bagi warga negara Indonesia (WNI) di 129 kota di berbagai negara digelar lebih awal dari pelaksanaan Pemilu 2024 di Indonesia.

Terkait pelaksanaan Pemilu bagi WNI di luar negeri, Bawaslu gerak cepat melakukan pengawasan. Adapun temuan dari pengawasan tersebut, mencakup dua poin besar sebagaimana rilis Bawaslu RI diterima Radar Lawu, sebagai berikut.

Temuan kerawanan Pemilu 2024 di luar negeri tetang tidak tercukupinya surat suara. Diakibatkan tingginya daftar pemilih tambahan luar negeri (DPTbLN) dan potensi daftar pemilih khusus luar negeri (DPKLN).

Jumlah DPTbLN dan potensi DPKLN melebihi jatah dua persen surat suara cadangan DPTLN yang tersedia. Terdapat 29.938 DPTbLN dan 6.939 potensi DPKLN. Adapun analisnya sebagai berikut.

Wilayah dengan DPTbLN paling banyak tersebar di sembilan wilayah. Yakni Tokyo 7.034 DPTbLN, Taipei (3.002), Kairo (2.489), Osaka (2.368), London (1.463), Riyadh (1.333), Den Haag (1.300), Sydney (1.252), dan Jeddah (1.145).

Sedangkan wilayah potensi DPKLN terbanyak ada di tiga wilayah. Yakni, Meilbeurne (2.000), Den Haag (1.500), serta Kuala Lumpur (1.351).

Seperti diketahui, metode pemilihan bagi WNI di luar negeri pada Pemilu ini dibagi dalam tiga metode. Yakni, melalui tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), kotak suara kirim (KSK), dan via pos. Berdasarkan metode pemungutan suara di luar negeri tersebut terdapat sejumlah permasalahan kerawanan berbeda.

Dari 15 wilayah di 61 wilayah kerja Panwaslu LN, metode TPSLN di luar wilayah yuridikasi Indonesia ditemukan beberapa permasalahan. Seperti distribusi logistik, regulasi negara setempat dan terdapat isu keamanan khusus pada beberapa wilayah.

Sementara metode KSK yang dilaksanakan di 34 wilayah di 61 wilayah Panwaslu LN terdapat temuan permasalahan. Seperti manajemen logistik, keterbatasan akses pemilih, keamanan kotak suara selama perjalanan dan di lokasi pemungutan suara.

 

Kemudian temuan potensi masalah hukum terkait aturan dalam penyelenggaraan pemungutan suara KSK dengan regulasi di negara setempat dan potensi rendahnya partisipasi pemilih.

Sedangkan, pemungutan suara di luar negeri dengan metode via Pos pada 50 wilayah di 61 wilayah Panwaslu LN, Bawaslu menemukan beberapa temuan permasalahan. Seperti keterlambatan pengiriman surat suara, logistik surat suara, dugaan penambahan atau pencoretan daftar pemilih penerima surat suara pos, keamanan logistik dan kesulitan verifikasi pemilih.

Menindaklanjuti temuan kerawanan pemungutan suara bagi WNI di luar negeri pada Pemilu 2024, Bawaslu melakukan upaya pencegahan. Meliputi, sosialisasi terhadap diaspora, pemantauan aktif, dan surat imbauan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Serta laporan dan respon cepat, koordinasi dengan KBRI/KJRI atau lembaga perwakilan Indonesia.

 

 

Editor : Nur Wachid
#kerawanan #luar negeri #surat suara #daftar pemilih #bawaslu #pemungutan suara