Jawa Pos Radar Lawu – Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada maupun bekerja di luar negeri dapat menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024. Asalkan sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur hal tersebut melalui Peraturan KPU 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Serta Undang-Undang Republik Indonesia 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
KPU dibantu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bakal melayani WNI yang berada di luar negeri.
Terdapat tiga cara memilih bagi WNI di luar negeri. Yakni, memilihi langsung di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.
PPLN akan membangun TPS di pusat berkumpulnya WNI atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal.
Namun jika WNI yang jauh dengan lokasi TPSLN bisa memilih dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan ke KSK yang dapat dijangkau oleh PPLN.
Apabila tempat tinggal WNI terlalu jauh dari jangkauan PPLN, WNI bisa mencoblos surat suara dan mengirim melalui pos ke PPLN.
Perlu diketahui, proses Pemilu di luar negeri bakal dilaksanakan lebih awal dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri.
Namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara tetap dilakukan secara serentak dengan dalam negeri.
Baca Juga: Diduga Kehabisan Oksigen, Petani Ditemukan Meninggal di Dasar Sumur Tengah Sawah
Teman-teman WNI yang sedang bekerja atau belajar tidak perlu khawatir. Semua sudah difasilitasi oleh negara dengan baik.
Maka dari itu gunakan hak suara anda dengan sebaik-baiknya. (fac/kid)
Editor : Nur Wachid