Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Cara Mudah Cetak Bukti Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah, Cukup Lewat HP! Simak Langkahnya

Tegar Rukmana • Selasa, 15 April 2025 | 19:54 WIB
Cetak bukti bayar pajak kendaraan mudah berbasis digital.
Cetak bukti bayar pajak kendaraan mudah berbasis digital.

Jawa Pos Radar Lawu - Kini bayar pajak kendaraan makin praktis. Lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan berbagai aplikasi resmi, kamu bisa bayar pajak tahunan kendaraan tanpa harus antre.

Tapi, banyak yang masih bingung, bagaimana cara mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKB) atau yang biasa dikenal sebagai lembar bukti bayar pajak STNK?

Tenang, sekarang kamu bisa print pajak STNK sendiri di rumah dan itu sah secara hukum—selama sudah melalui proses e-pengesahan.

1. Selesaikan pembayaran pajak lewat aplikasi Signal atau aplikasi resmi Samsat provinsi.

2. Tunggu SMS dari Samsat berisi tautan untuk mengunduh file e-TBPKB.

3. Download file dalam bentuk gambar (JPEG atau PDF).

4. Buka file di Microsoft Word atau editor dokumen lainnya.

5. Atur ukuran cetak jadi 23 x 7,5 cm (ukuran standar lembar STNK).

6. Cetak di kertas HVS tebal minimal 90 gram atau bisa juga pakai kertas buffalo putih.

7. Simpan hasil cetak di dalam plastik STNK seperti biasa.

Ingin Bukti Bayar Pajak Resmi dari Samsat? Ini Syaratnya

Kalau kamu tetap ingin TBPKB resmi dari kantor Samsat, kamu bisa datang langsung dengan membawa dokumen berikut.

e-TBPKB hasil cetak, KTP asli dan fotokopi, serta STNK asli dan fotokopi. 

Serahkan semua dokumen ke loket pencetakan. Petugas akan menyetempel dan mengesahkan STNK, serta memperbarui data kendaraan di sistem Samsat.

Keuntungan Bayar Pajak STNK Online

Tidak perlu antre di kantor Samsat, bisa bayar kapan saja, di mana saja, dan bukti bayar bisa langsung dicetak, serta aman dan sah secara hukum.

Dengan sistem digital seperti Signal dan e-TBPKB, masyarakat bisa makin tertib bayar pajak kendaraan tanpa harus ribet.

Editor : Andi Chorniawan
#stnk #signal #bukti bayar pajak #pajak kendaraan