Jawa Pos Radar Lawu - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering dianggap sebagai jalan paling realistis untuk memiliki hunian. Skema ini melibatkan tiga pihak utama: nasabah sebagai pembeli, developer sebagai penjual rumah, dan bank sebagai penyedia pembiayaan. Melalui KPR, masyarakat bisa membeli rumah dengan cara mencicil dalam jangka panjang.
Namun, kemudahan tersebut menimbulkan pertanyaan penting dalam perspektif Islam: apakah KPR konvensional halal menurut syariah? Jawabannya tidak sesederhana “boleh” atau “tidak”, karena perlu dilihat dari mekanisme akad dan unsur yang terkandung di dalamnya.
Pengertian dan Mekanisme KPR Konvensional
Secara umum, KPR konvensional berjalan dengan pola berikut. Nasabah terlebih dahulu membayar uang muka (DP) kepada developer, biasanya sekitar 20 persen dari harga rumah, setelah memenuhi syarat administratif seperti KTP, Kartu Keluarga, dan slip gaji.
Selanjutnya, bank membayarkan sisa harga rumah kepada developer, umumnya sekitar 80 persen. Nasabah kemudian mencicil dana tersebut kepada bank dalam jangka waktu tertentu dengan tambahan bunga, sementara rumah yang dibeli dijadikan jaminan kredit. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, bank akan mengenakan denda sesuai perjanjian.
Dari sinilah muncul persoalan serius dalam pandangan syariah Islam.
Hukum KPR Konvensional Menurut Syariah Islam
Mayoritas ulama memandang KPR konvensional hukumnya haram, karena mengandung unsur-unsur yang secara tegas dilarang dalam Islam. Setidaknya ada tiga alasan utama.
1. Mengandung Unsur Riba
Dalam KPR konvensional, bank memberikan pinjaman dengan tambahan bunga yang sudah ditentukan sejak awal. Tambahan atas pokok utang ini termasuk riba, sementara riba diharamkan secara tegas dalam Islam.
Allah SWT berfirman:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Rasulullah SAW juga bersabda bahwa pelaku riba, pemberi riba, pencatat, dan saksinya sama-sama mendapatkan dosa. Ini menunjukkan bahwa riba bukan sekadar masalah teknis, tetapi pelanggaran serius dalam muamalah.
2. Rumah Dijadikan Jaminan atas Utang
Dalam praktik KPR, rumah yang dibeli dijadikan sebagai agunan, padahal status kepemilikannya belum sepenuhnya berpindah kepada nasabah. Dalam pandangan ulama, khususnya mazhab Syafi’i, menjaminkan barang yang masih menjadi objek jual beli tidak dibolehkan, karena mengandung ketidakjelasan kepemilikan (gharar).
3. Adanya Denda dan Penalti
KPR konvensional umumnya memberlakukan denda keterlambatan cicilan. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelunasan dipercepat justru dikenai penalti. Tambahan-tambahan ini dinilai sebagai kelebihan atas utang, yang kembali masuk dalam kategori riba menurut syariah.
Kesimpulan Hukum KPR Konvensional
Berdasarkan unsur riba, jaminan yang tidak sah secara akad, serta adanya denda berbasis utang, KPR konvensional dinyatakan haram menurut syariah Islam. Pihak yang terlibat langsung dalam akad riba—baik bank maupun nasabah, menanggung dosa riba. Sementara developer dinilai turut berkontribusi karena menjadi bagian dari skema transaksi tersebut.
Solusi KPR yang Halal dan Sesuai Syariah
Islam tidak menutup jalan bagi umatnya untuk memiliki rumah. Solusi yang ditawarkan adalah akad pembiayaan yang bebas riba dan gharar.
Salah satu alternatifnya adalah jual beli angsuran langsung antara pembeli dan developer tanpa melibatkan bank konvensional. Untuk rumah siap huni, akad yang digunakan adalah jual beli angsuran (bai’ taqsith). Sementara untuk rumah yang belum dibangun, bisa menggunakan akad istishna’ atau pemesanan bangunan.
Dalam akad syariah:
- Tidak ada bunga
- Tidak ada denda keterlambatan berbasis utang
- Tidak ada jaminan atas objek yang sedang diperjualbelikan
- Harga disepakati di awal dan tidak berubah hingga lunas
Dengan skema ini, kepemilikan rumah tetap bisa diraih tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah Islam.
Memahami hukum KPR menurut syariah bukan sekadar soal memilih produk keuangan, tetapi juga soal menjaga keberkahan harta. Rumah yang dibeli dengan cara halal diharapkan menjadi tempat tinggal yang membawa ketenangan, bukan beban dosa.
Bagi calon pembeli rumah, penting untuk tidak hanya mempertimbangkan aspek legal dan finansial, tetapi juga kehalalan akad, agar kepemilikan rumah aman di dunia dan akhirat. (fin)
Editor : AA Arsyadani