Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Wajib Tahu Sebelum Ambil KPR Syariah: Ini 4 Akad Paling Aman dan Paling Banyak Dipakai di Indonesia

Sukma Maharani Putri • Minggu, 25 Januari 2026 | 11:35 WIB
KPR syariah bukan cuma soal cicilan tetap, tapi soal akad yang benar sejak awal.
KPR syariah bukan cuma soal cicilan tetap, tapi soal akad yang benar sejak awal.

Jawa Pos Radar Lawu - Minat masyarakat terhadap KPR syariah terus meningkat, terutama di kalangan yang ingin memiliki rumah tanpa terlibat sistem bunga. Berbeda dengan KPR konvensional, KPR syariah dijalankan berdasarkan prinsip Islam yang menekankan keadilan, keterbukaan akad, dan bebas riba.

Skema pembiayaan ini tidak berjalan tanpa aturan. KPR syariah telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan diawasi langsung oleh fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Artinya, praktiknya bukan sekadar label “syariah”, tetapi memiliki standar akad yang jelas.

Yang perlu dipahami, KPR syariah tidak hanya menggunakan satu jenis akad. Ada beberapa akad yang umum dipakai, masing-masing dengan mekanisme dan karakteristik berbeda.

Berikut empat akad KPR syariah paling aman dan paling sering digunakan di Indonesia yang wajib kamu pahami sebelum mengajukan pembiayaan rumah.

1. Akad Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli yang paling populer dalam KPR syariah. Dalam skema ini, bank syariah membeli rumah yang diinginkan nasabah, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang disepakati sejak awal. Harga tersebut sudah termasuk margin keuntungan bank dan tidak berubah sampai cicilan lunas.

Keunggulan utama murabahah terletak pada kepastian angsuran. Cicilan bersifat tetap dan tidak terpengaruh fluktuasi suku bunga, sehingga nasabah lebih mudah menyusun perencanaan keuangan jangka panjang. Inilah alasan murabahah menjadi akad favorit bagi pembeli rumah pertama.

2. Akad Istishna

Akad istishna digunakan untuk pembiayaan rumah inden atau pesan bangun. Skema ini cocok bagi nasabah yang membeli rumah yang belum selesai dibangun. Bank syariah membiayai pembangunan sesuai spesifikasi yang disepakati bersama nasabah dan developer.

Pembayaran dalam akad istishna bisa dilakukan setelah rumah selesai atau secara bertahap mengikuti progres pembangunan. Meski tidak semua bank syariah menawarkannya, akad ini cukup umum digunakan oleh pengembang perumahan berbasis syariah. Karena itu, calon pembeli perlu melakukan riset mendalam agar terhindar dari risiko proyek mangkrak.

3. Akad Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik (IMBT)

Akad ini sering disebut sebagai skema sewa beli. Bank membeli rumah, lalu menyewakannya kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu. Setiap pembayaran sewa yang dilakukan sekaligus menjadi bagian dari proses kepemilikan rumah.

Setelah masa sewa berakhir dan kewajiban terpenuhi, rumah akan dialihkan sepenuhnya kepada nasabah, baik melalui akad jual beli lanjutan maupun hibah. Skema ini cocok bagi nasabah yang ingin memiliki rumah secara bertahap dengan konsep sewa yang berujung kepemilikan.

4. Akad Musyarakah Mutanaqishah

Musyarakah mutanaqishah adalah akad kerja sama kepemilikan antara bank dan nasabah. Keduanya sama-sama menyertakan modal untuk membeli rumah. Seiring waktu, porsi kepemilikan bank berkurang karena dibeli secara bertahap oleh nasabah.

Selama masa akad, nasabah membayar sewa atas porsi milik bank sekaligus membeli sebagian kepemilikan tersebut. Hingga akhirnya, rumah sepenuhnya menjadi milik nasabah. Akad ini dinilai paling mencerminkan prinsip keadilan, karena risiko dan keuntungan dibagi secara proporsional.

Kenapa KPR Syariah Semakin Diminati?

Meningkatnya minat terhadap KPR syariah tidak lepas dari sejumlah keunggulan, seperti:

Dengan sistem ini, pembelian rumah tidak hanya aman secara finansial, tetapi juga lebih tenang secara prinsip.

Memahami jenis akad dalam KPR syariah adalah langkah penting sebelum mengambil keputusan besar membeli rumah. Setiap akad memiliki karakteristik, kelebihan, dan risiko yang berbeda. Dengan memilih akad yang tepat dan sesuai kondisi keuangan, rumah impian bisa diraih dengan cara yang lebih aman, tenang, dan penuh keberkahan. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#cicilan rumah #akad syariah #kpr syariah #kpr rumah