Jawa Pos Radar Lawu - Nama aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan terkait kasus narkoba.
Ammar Zoni diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoa di dalam Rutan Salemba.
Kini Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyrakatan tengah mendalami kasus ini.
Mereka memastikan setiap narapidana yang terlibat peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) akan dijatuhi sanksi maupun hukuman.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kemenimipas Rika Aprianti merespons kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
"Saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam, yang pasti terhadap pelanggaran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku," kata Rika dikutip dari Antara.
Rani menuturkan jika pelanggaran yang dilakukan Ammar Zoni terungkap lewat inspeksi dadakan (sidak) yang rutin dilakukan di Rutin Salemba.
Sebelumnya, Ammar Zoni divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Agustus 2024 silam.
Mantan suami Irish Bella itu divonis hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp 1 miliar subsider penjara tiga bulan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Pada awal Oktober 2025 ini, Ammar Zoni kembali terjerat kasus hukum.
Dia bersama lima orang tersangka lainnya diduga terlibat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Melansir laman Detiknews, diungkapkan Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian.
Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. (*)
Editor : Riana M.