Jawa Pos Radar Lawu - Kasus hukum Nikita Mirzani masih terus bergulir hingga saat ini.
Tak dapat dipungkiri kasus hukum Nikita Mirzani menjadi sorotan publik, dan menarik banyak perhatian. Salah satunya Denny Sumargo.
Denny Sumargo ikut buka suara mengenai kasus hukum Nikita Mirzani.
Aktor sekaligus youtuber ini tak memungkiri jika saat ini Nikita Mirzani mendapat dukungan publik.
Hal tersebut terlihat dari banyaknnya komentar publik yang terlihat mendukung Nikita.
“Memang kolom komentar memang pro ke arah NM-nya lebih banyak kan,” kata Denny Sumargo dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Namun Densu mengingatkan pada publik jika proses hukum berbeda dengan opini masyarakat.
“Tapi ingat ya, maksudnya peradilan dengan opini publik itu tidak sama, memang bisa saling mempengaruhi," lanjut aktor 43 tahun ini.
Ia menegaskan jika yang terjadi di ruang sidang adalah murni persolan hukum.
"Apa yang terjadi di peradilan itu benar-benar masalah hukum yang kemudian harus didetailkan dan hakim akan melihat dari sisi mana dakwaan dan juga pasal ini bisa masuk atau tidak,” tandas Densu.
Bintang film Panji Tengkorak ini menuturkan jika hakim maupun jaksa penuntut memiliki peran penting dan tanggung jawab besar atas putusan hukum yang akan diambil.
“Dan hakim serta JPU semua pasti akan punya pertanggungjawaban.
Ketika kalau misalnya narasi yang kemudian timbul bahwa, ‘Oh ini ada dugaan, ini ada dugaan,’ ini, enggak mungkin mereka enggak sadar bahwa mereka pun bisa terseret dalam kasus yang lebih berat kalau mereka di dalam itu diindikasikan oleh pihak-pihak tertentu,” jelas Densu.
Update Kasus Hukum Nikita Mirzani
Diberitakan Radar Lawu sebelumnya disebutkan Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
“Aku yang nyuruh emang, karena kan minggu depan udah masuk saksi kan,” ujar Nikita saat dicegat awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 14 Juli 2025.
Di sisi lain, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, dan surat resmi telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Keputusan ini diambil agar fokus tetap pada proses pidana, yakni dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelas Fahmi dalam konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Dirinya menambahkan bahwa pencabutan gugatan adalah bagian dari strategi hukum yang telah disepakati bersama kliennya. (*)