Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Putar Musik di Kafe Bisa Kena Denda! Begini Aturan Bayar Royalti Lagu yang Wajib Diketahui Pemilik Usaha

Muhammad Aditya Pangestu • Rabu, 6 Agustus 2025 | 00:01 WIB
Putar Musik di Kafe Bisa Kena Denda
Putar Musik di Kafe Bisa Kena Denda

Jawa Pos Radar Lawu - Musik kerap menjadi elemen penting dalam menciptakan suasana nyaman dan menyenangkan di kafe.

Tak heran, banyak pemilik usaha kuliner seperti restoran, kafe, bar, hingga pub memutarkan lagu-lagu populer demi menarik pelanggan. 

Namun, tahukah kamu bahwa memutar lagu di ruang publik dengan tujuan komersial ternyata wajib membayar royalti?

Ya, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, pemilik usaha yang memutar lagu di tempat usaha komersial diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Kenapa Harus Bayar Royalti?

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, musik dianggap sebagai bagian dari daya tarik usaha. 

Jika digunakan untuk menciptakan atmosfer yang nyaman dan meningkatkan pengalaman pelanggan, maka penggunaannya bersifat komersial, dan otomatis menimbulkan kewajiban pembayaran royalti.

Bahkan, memutar lagu dari platform streaming seperti YouTube, Spotify, Joox, atau Apple Music di area publik usaha juga tergolong sebagai penggunaan komersial yang tetap membutuhkan izin resmi.

Dasar Hukum yang Mengatur

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PNS Naik per Agustus 2025, Ini Rincian Terbarunya Berdasarkan Golongan

Berikut sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum kewajiban royalti:

Siapa yang Mengelola Royalti?

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PNS Naik per Agustus 2025, Ini Rincian Terbarunya Berdasarkan Golongan

- Pengelolaan dan distribusi royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

- LMKN bertugas mencatat, menagih, dan menyalurkan royalti kepada para pencipta atau pemegang hak.

- LMKN juga memiliki sistem bernama SILM (Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik) yang memfasilitasi laporan penggunaan lagu oleh pelaku usaha.

Cara Mendapatkan Lisensi Resmi

Jika kamu pemilik kafe dan ingin memutar lagu secara legal, berikut langkah-langkahnya:

Ajukan Permohonan Lisensi ke LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait.

Buat Perjanjian Lisensi, yang mencakup:

Jika usaha kulinermu termasuk dalam kategori usaha mikro, yakni dengan modal maksimal Rp. 1 miliar dan omzet tahunan tidak lebih dari Rp. 2 miliar, maka kamu bisa mendapat keringanan tarif royalti.

Mengacu pada Keputusan Menkumham HKI.02/2016, berikut tarif royalti untuk usaha:

Restoran dan Kafe

Apa Risikonya Jika Tidak Bayar?

Baca Juga: Biar Aman dan Bebas Royalti, Begini Cara Legal Putar Musik di Kafe

Jika pemilik usaha memutar musik tanpa lisensi dan tidak membayar royalti, maka dapat dikenai sanksi hukum, termasuk gugatan perdata atau pidana pelanggaran hak cipta. 

Selain denda, bisa juga dikenakan penutupan usaha jika terbukti melakukan pelanggaran secara terus-menerus.

Jadi, pastikan bisnismu berjalan legal, nyaman, dan tetap asyik—dengan musik yang licensed and legal! (*)

Editor : Riana M.
#memutar lagu #membayar royalti lagu #royalti lagu #ruang publik #aturan