Jawa Pos Radar Lawu - Musik jadi bagian penting yang tak bisa dilepaskan dari suasana di kafe, restoran, atau tempat usaha sejenis.
Memutar lagu yang nyaman bisa membuat pelanggan betah, meningkatkan mood, dan tentunya menjadi nilai tambah bagi bisnis kuliner.
Tapi hati-hati, asal memutar lagu bisa bikin kamu kena sanksi hukum karena melanggar hak cipta.
Seperti dijelaskan dalam artikel sebelumnya, pemilik usaha yang memutar lagu untuk tujuan komersial wajib membayar royalti sesuai aturan yang tertuang dalam PP No. 56 Tahun 2021.
Bahkan memutar lagu dari platform streaming seperti YouTube, Spotify, hingga Apple Music di ruang usaha tetap termasuk kategori penggunaan komersial yang perlu izin.
Lalu, apakah ada cara agar pemilik usaha bisa tetap memutar musik tanpa terkena kewajiban royalti?
Jawabannya Ada, asal dilakukan dengan benar dan legal.
Berikut beberapa cara yang bisa ditempuh:
1. Gunakan Musik Bebas Royalti (Royalty-Free Music)
Musik jenis ini bisa digunakan secara legal tanpa harus membayar royalti berulang kali.
Kamu cukup membeli lisensinya sekali, atau bahkan memanfaatkan musik gratis yang tersedia di platform seperti:
- YouTube Audio Library
- Free Music Archive (FMA)
- Incompetech
- Bensound
Namun, pastikan kamu membaca dan memahami syarat lisensinya ya.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PNS Naik per Agustus 2025, Ini Rincian Terbarunya Berdasarkan Golongan
Beberapa ada yang mewajibkan mencantumkan atribusi (nama pencipta).
2. Gunakan Musik Berlisensi Creative Commons
Lisensi Creative Commons memungkinkan penggunaan karya kreatif secara lebih fleksibel.
Beberapa lisensi mengizinkan penggunaan untuk keperluan komersial tanpa royalti, selama syaratnya dipenuhi.
Contohnya:
- CC BY (harus menyebutkan nama pencipta)
- CC BY-SA (boleh digunakan asal hasil turunan diberi lisensi sama)
- Hindari musik berlisensi CC BY-NC (Non-Commercial) karena tidak boleh dipakai untuk usaha.
3. Langganan Layanan Musik Berlisensi untuk Komersial
Beberapa layanan musik menyediakan lisensi khusus untuk usaha komersial dengan biaya langganan tetap. Contohnya:
- Soundtrack Your Brand
- Cloud Cover Music
- Rockbot
Layanan ini memastikan kamu memutar lagu secara legal dan bebas royalti tambahan, tanpa perlu takut sanksi hukum.
4. Gunakan Jasa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau LMKN
Jika kamu tetap ingin memutar lagu populer dari musisi lokal atau internasional, maka cara legal satu-satunya adalah mengurus lisensi ke LMK atau LMKN.
Kamu bisa mengajukan permohonan lisensi, membuat perjanjian lisensi, dan melaporkan pemakaian lagu lewat SILM (Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik) milik LMKN.
Dengan cara ini, usaha kamu tetap bisa mutar musik favorit pelanggan tanpa takut denda.
5. Manfaatkan Keringanan untuk Usaha Mikro
Buat kamu pemilik usaha skala mikro, peraturan juga memberikan keringanan tarif royalti.
Sesuai PP 56/2021, usaha dengan modal ≤ Rp. 1 miliar dan omzet ≤ Rp. 2 miliar per tahun bisa mendapat diskon tarif, yang besarannya ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (*)
Editor : Riana M.