Jawa Pos Radar Lawu – Jagat media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang wanita menggerebek suaminya di rumah selingkuhan.
Pria yang diduga merupakan anggota polisi itu tertangkap basah bersembunyi di balik pintu kamar, di sebuah rumah kawasan Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Video berdurasi singkat itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram @feedgramindo pada Rabu, 23 Juli 2025.
Dalam keterangan unggahan, disebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa dini hari (22/7/2025), dan pria yang digerebek diduga merupakan anggota Polres Tanjungbalai.
Terekam Sembunyi di Balik Pintu
Dalam tayangan video, sang istri terlihat mengelilingi isi rumah sambil merekam, tampak berusaha mencari keberadaan suaminya.
Suasana menegang ketika perempuan itu membuka pintu salah satu kamar dan mendapati seorang pria bersembunyi di balik pintu.
"Ini dia pak, ini dia!" teriak wanita itu sambil menunjuk pria yang ditemukan.
Beberapa detik kemudian, terlihat sosok anggota Propam datang ke lokasi. Ia tampak mencoba menengahi dan mengamankan situasi, termasuk menenangkan wanita yang tampak emosi.
Propam Polri Disebut Turun Tangan
Munculnya personel dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di lokasi kejadian makin memperkuat dugaan bahwa pria tersebut merupakan aparat kepolisian.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Polres Tanjungbalai ataupun Divisi Propam Mabes Polri.
Kasus ini pun menyita perhatian warganet yang menuntut adanya kejelasan dari institusi kepolisian terkait identitas dan sanksi yang akan dikenakan apabila benar terbukti adanya pelanggaran etik.
Reaksi Warganet dan Desakan Klarifikasi
Unggahan video penggerebekan itu telah menyebar di berbagai platform sosial media.
Beragam komentar bermunculan, mayoritas menyoroti dugaan pelanggaran etika profesi jika benar yang bersangkutan adalah anggota Polri aktif.
“Kalau memang benar anggota polisi, harus diproses sesuai aturan,” tulis salah satu komentar netizen.
Menanti Sikap Resmi Kepolisian
Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari kepolisian dalam menangani kasus yang sudah menjadi konsumsi viral.
Selain menyangkut kode etik, kasus ini juga menyoroti integritas institusi kepolisian di mata masyarakat.
Apabila benar terbukti, sanksi etik atau bahkan disiplin bisa dijatuhkan sesuai prosedur internal kepolisian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri. (kid)
Editor : Nur Wachid