Jawa Pos Radar Lawu – Sengketa hak cipta kembali mencuat di industri musik Tanah Air.
Kali ini melibatkan pencipta lagu lawas, Yoni Dores, dengan penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora.
Yoni Dores melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta, dengan tuduhan bahwa sang penyanyi telah membawakan dan mengunggah lagu ciptaannya tanpa izin sejak tahun 2018.
Di tengah sorotan publik, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pun angkat bicara dan menyatakan kesiapannya menjadi mediator dalam kasus ini.
Laporan yang diajukan Yoni Dores mencuat pada 18 Mei 2025.
Ia menilai Lesti Kejora tidak pernah meminta izin kepadanya sebagai pencipta lagu saat membawakan beberapa lagu ciptaannya, termasuk saat mengunggah penampilannya ke media sosial dan platform digital.
Yoni menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hak moral dan hak ekonomi sebagai pencipta lagu.
Tidak hanya itu, ia juga merasa dirugikan secara finansial karena karyanya digunakan secara publik tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak yang berhak.
Merespons hal tersebut, Ketua LMKN Dharma Oratmangun menyampaikan pernyataan terbuka bahwa lembaganya bersedia hadir sebagai pihak penengah.
“Kami siap memfasilitasi mediasi antara Bapak Yoni Dores dan Ibu Lesti Kejora. Tujuannya agar persoalan ini tidak harus berlanjut ke jalur hukum dan bisa diselesaikan secara damai,” ungkap Dharma.
Ia menekankan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki kewenangan untuk menjembatani pihak-pihak yang bersengketa terkait pelanggaran hak cipta, khususnya dalam hal penggunaan lagu.
Baca Juga: Wangi Manis Harga Manis, 5 Rekomendasi Parfum Murah yang Bikin Kamu Makin Wangi dan Percaya Diri
Menurut Dharma, kasus ini menjadi pengingat pentingnya memahami dan menghormati Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang secara tegas mengatur bahwa setiap penggunaan karya cipta orang lain baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial harus mendapat izin dari pemilik hak.
Hal ini berlaku tidak hanya bagi penyanyi profesional, tetapi juga para kreator konten digital yang sering meng-cover lagu dan mengunggahnya ke YouTube atau platform streaming lainnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lesti Kejora maupun manajemennya.
Namun, perhatian publik terhadap kasus ini cukup tinggi, mengingat nama besar kedua pihak.
Dukungan terhadap penyelesaian damai pun mengalir, termasuk dari sesama musisi.
Inul Daratista, salah satu penyanyi dangdut senior, turut memberikan tanggapannya.
Ia mengimbau agar kasus ini bisa ditangani dengan musyawarah, mengingat reputasi dan kontribusi kedua pihak dalam industri hiburan nasional.
“Kita ini satu dunia yang sama, dunia musik. Kalau bisa diselesaikan baik-baik, kenapa harus saling lapor?
Tinggal duduk bersama, dibicarakan, dan saling menghormati hak,” ujar Inul.
Langkah LMKN membuka pintu mediasi dinilai sebagai bentuk solusi konstruktif, terutama di tengah meningkatnya konflik hak cipta di era digital.
Dengan maraknya distribusi musik secara online dan akses yang luas terhadap konten, pelanggaran hak cipta memang semakin rawan terjadi baik karena ketidaktahuan maupun kelalaian.
Oleh sebab itu, LMKN juga berencana memperkuat edukasi kepada pelaku industri, artis, hingga para konten kreator, agar memahami regulasi yang berlaku dan tidak lagi menganggap enteng soal izin penggunaan lagu.
Di akhir pernyataannya, Dharma Oratmangun berharap kedua pihak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan tanpa perlu berujung pada proses hukum yang panjang dan melelahkan.
“Semua pihak punya kepentingan, dan kami yakin bisa ada jalan tengah jika duduk bersama.
Yang paling penting, karya cipta harus dihargai, dan hukum harus dijunjung, tapi ruang damai selalu lebih baik,” ujarnya.
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi semua pihak di dunia hiburan bahwa menghormati hak cipta bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari etika profesional dan bentuk penghargaan atas karya orang lain.
Kini bola berada di tangan para pihak terkait, dan publik menanti apakah penyelesaian damai bisa tercapai melalui jalur mediasi yang ditawarkan LMKN. (*)
Editor : Riana M.