Jawa Pos Radar Lawu - Meskipun Yamaha SR400 dikenal sebagai motor klasik dengan desain retro dan teknologi sederhana, pemiliknya tetap harus mematuhi peraturan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia.
Pada tahun 2025, pemerintah menerapkan skema baru dalam penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan menambahkan komponen opsen sebesar 66% dari nilai PKB terutang.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) .
Perhitungan Pajak Tahunan Yamaha SR400
Misalnya, jika Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Yamaha SR400 ditetapkan sebesar Rp80.000.000, maka perhitungannya sebagai berikut:
- PKB: 1,2% × Rp80.000.000 = Rp960.000
- Opsen PKB: 66% × Rp960.000 = Rp633.600 -- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp80.000 (untuk motor di atas 250 cc)
Total Pajak Tahunan: Rp960.000 + Rp633.600 + Rp80.000 = Rp1.673.600
Catatan: Besaran NJKB dapat bervariasi tergantung pada kebijakan daerah dan kondisi kendaraan.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Untuk meringankan beban masyarakat, beberapa provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025.
Program ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Beberapa provinsi yang mengadakan program ini antara lain:
- Jawa Barat: 8 April – 30 Juni 2025
- Jawa Tengah: 8 April – 30 Juni 2025
- Banten: 10 April – 30 Juni 2025
- Aceh: Hingga 31 Desember 2025
- Kalimantan Selatan: 5 Januari – 28 Juni 2025
Pemilik SR400 di provinsi-provinsi tersebut dapat memanfaatkan program ini untuk membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau tunggakan sebelumnya.
Meskipun Yamaha SR400 adalah motor klasik, pemiliknya tetap harus mematuhi peraturan pajak yang berlaku.
Dengan memahami skema pajak terbaru dan memanfaatkan program pemutihan yang tersedia, pemilik SR400 dapat menikmati berkendara tanpa khawatir terhadap kewajiban pajak. (gar)
Editor : Tegar Rukmana