Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Ifan Seventeen Pamer Rumah Produksi, KPK Ingatkan Dirut PFN Wajib Lapor LHKPN

Nur Wachid • Kamis, 20 Maret 2025 | 05:12 WIB
Ifan Seventeen.
Ifan Seventeen.

JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu -  Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen, yang baru saja ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN), kini mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban pelaporan harta kekayaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Ifan Seventeen masuk dalam kategori pejabat publik yang wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Yang bersangkutan masuk dalam kategori Wajib Lapor," ujar Budi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Hingga saat ini, Ifan belum melaporkan LHKPN-nya, padahal ia memiliki batas waktu maksimal 3 bulan sejak pelantikan untuk melakukannya.

"Belum (menyampaikan LHKPN). Untuk batas waktu penyampaian LHKPN-nya adalah 3 bulan sejak dilantik atau diangkat pada jabatan tersebut," tambah Budi.

Ifan Seventeen Sempat Pamer Rumah Produksi

Sebelumnya, Ifan Seventeen sempat menanggapi keraguan publik mengenai latar belakangnya di dunia perfilman.

Dirut PFN itu mengaku telah memiliki rumah produksi (production house) sejak tahun 2019.

"Jadi kebetulan, banyak publik yang belum tahu sebenarnya dari tahun 2019 aku itu udah punya PH, production house, sebenarnya," ujar Ifan dalam wawancara di Gedung PFN, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

Ia bahkan mengklaim telah memproduksi film yang sukses di layanan platform streaming pemerintah Indonesia pada tahun 2021.

"Di tahun 2021 aku tuh pernah memproduksi film, executive producer, salah satu film yang paling laku di OTT (over the top) yang dimiliki pemerintah Indonesia, sampai saat ini," katanya.

Ifan juga menyebut bahwa ia pernah menjadi executive producer dalam film berjudul "Kemarin", serta masih aktif dalam dunia produksi film hingga saat ini.

KPK Ingatkan Pejabat Publik Wajib Lapor Harta Kekayaan

KPK menegaskan bahwa setiap pejabat publik yang baru dilantik harus segera melaporkan LHKPN sesuai aturan yang berlaku.

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban untuk memastikan transparansi kekayaan pejabat negara dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

KPK juga mengimbau agar para pejabat negara, termasuk petinggi BUMN seperti Ifan Seventeen, mematuhi aturan ini tanpa pengecualian. (kid)

Editor : Nur Wachid
#ifan seventeen #lhkpn #Dirut PFN #kpk