Jawa Pos Radar Lawu – Skandal 1 menit 34 detik yang melibatkan Viska Dhea Ramadhani dan Ichlas Budhi Pratama, eks pegawai Petrokimia Gresik, terus menjadi perbincangan hangat.
Kini, muncul fakta baru mengenai pekerjaan sampingan Viska Dhea Ramadhani selingkuhan Ichal Budhi Pratama yang disebut-sebut bisa menghasilkan hingga Rp 23 juta per hari.
Isu ini berawal dari unggahan akun TikTok @racun_abas, yang menunjukkan video Viska Dhea Ramadhani tengah bekerja.
Unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar warganet yang penasaran dengan profesinya.
Salah satu komentar yang menarik perhatian datang dari akun @dian, yang menulis:
"Ternyata cuma SPG gantangan."
Komentar ini langsung memicu diskusi warganet lain, salah satunya akun @auliaseptianaaaaa, yang penasaran dengan pendapatan dari pekerjaan tersebut.
"Emang gajinya SPG gantangan itu berapa sih? Penasaran aku," tulisnya.
Tak lama kemudian, akun @diablodemon123 membalas dengan jawaban mengejutkan:
"Banyak kak, katanya dapat 23 juta + iPhone 15 Pro Max."
SPG gantangan adalah Sales Promotion Girl (SPG) yang bekerja di event perlombaan burung berkicau atau gantangan.
Biasanya, mereka bertugas mempromosikan produk sponsor, membantu teknis lomba, atau menjadi host acara.
Namun, klaim mengenai penghasilan Rp 23 juta per hari menimbulkan perdebatan.
Banyak warganet yang mempertanyakan apakah angka tersebut realistis atau hanya sekadar rumor yang berkembang pasca viralnya kasus Viska Dhea.
Fakta baru ini semakin menambah kontroversi terkait kehidupan pribadi Viska Dhea, yang sebelumnya dikenal sebagai selebgram.
Kasus dengan Ichlas Budhi Pratama telah menyeretnya ke dalam proses hukum, di mana keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 34 Jo Pasal 8 UU RI No. 44 Tahun 2008.
Kini, warganet terus menggali lebih dalam tentang kehidupan pribadi dan sumber penghasilan Viska Dhea Ramadhani yang viral 1 menit 34 detik dengan Ichlas Budi Pratama padahal mereka telah punya keluarga masing-masing. Benarkah ia memiliki pendapatan fantastis dari pekerjaannya? (kid)
Editor : Nur Wachid