Jawa Pos Radar Lawu – Laporan kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, nama Raffi Ahmad, belum tercantum di situs resmi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK.
Padahal, sebanyak 123 anggota Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo telah menyerahkan laporan kekayaannya kepada KPK.
Hingga kini, dalam situs LHKPN, belum tersedia data terkait laporan kekayaan Raffi Ahmad sejak ia dilantik sebagai utusan khusus presiden pada 22 Oktober 2024.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa tidak semua laporan dari anggota Kabinet Merah Putih telah dipublikasikan di situs LHKPN.
Menurutnya, dari total 123 anggota kabinet, terdapat dua kategori pelapor.
Kategori pertama adalah kategori reguler, yang terdiri dari 65 pejabat yang sebelumnya sudah pernah menjabat di pemerintahan dan kembali terpilih di kabinet Prabowo.
Sementara kategori kedua adalah kategori khusus, yang mencakup 58 orang yang baru pertama kali menjabat sebagai pejabat pemerintah, termasuk Raffi Ahmad.
"Sekarang 14 dari 58 ini sudah tayang di e-annoucement," ujar Pahala kepada wartawan, Rabu (22/1).
Sebelum laporan kekayaan ditampilkan secara resmi, KPK akan melakukan proses verifikasi dan administrasi.
Termasuk pengecekan kelengkapan surat kuasa serta penjumlahan harta kekayaan.
Setelah proses ini selesai, laporan kekayaan baru akan dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat.
KPK menargetkan seluruh laporan akan tersedia dalam satu hingga dua minggu ke depan di e-announcement.
Tanggapan KPK Terhadap Hasil Verifikasi LHKPN
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa total anggota Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan LHKPN berjumlah 124 orang.
Namun, satu di antaranya baru diangkat sebagai staf khusus pada 6 Desember 2024, sehingga masih memiliki waktu untuk melapor hingga tiga bulan setelah pelantikannya.
Pahala menegaskan bahwa seluruh anggota kabinet telah menyampaikan laporan mereka.
Saat ini KPK sedang melakukan proses verifikasi administratif, termasuk pengecekan kelengkapan surat kuasa, data keluarga, serta akurasi perhitungan harta kekayaan. (*)
Editor : Riana M.