Jawa Pos Radar Lawu - Saat ini, tidak ada mobil baru di Indonesia yang dijual dengan harga di bawah Rp 100 juta.
Hal ini disebabkan oleh tingginya Dasar Pengenaan Pajak (DPP), sehingga harga mobil baru yang sudah dikenakan pajak (on the road) otomatis berada di atas Rp 100 juta.
Namun, sebenarnya ada beberapa mobil yang memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di bawah Rp 100 juta sebelum dikenakan berbagai jenis pajak.
Mengacu pada Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, terdapat beberapa mobil yang memiliki NJKB di bawah Rp 100 juta. Berikut daftarnya:
1. Daihatsu Sigra D M/T
NJKB (off the road): Rp 97 juta.
Harga on the road: Rp 139,2 juta.
2. Daihatsu Ayla M M/T
NJKB (off the road): Rp 86 juta.
Harga on the road: Rp 136 juta.
3. Renault Kiger dan Kwid
Kiger: NJKB Rp 91–96 juta.
Kwid: NJKB Rp 89 juta.
4. Esemka Bima 1.2 M/T dan 1.3 M/T
Esemka Bima 1.2 M/T: NJKB Rp 91 juta.
Esemka Bima 1.3 M/T: NJKB Rp 99 juta.
Kenapa Harga On the Road Lebih Mahal?
Harga on the road jauh lebih tinggi karena mencakup berbagai pajak dan biaya tambahan.
Setidaknya ada tujuh jenis pajak yang harus dibayar saat membeli mobil baru, di antaranya:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Asuransi wajib kendaraan.
- Biaya administrasi STNK dan BPKB.
- Margin keuntungan dealer.
Semua pajak ini dihitung berdasarkan NJKB, sehingga mobil dengan NJKB rendah tetap akan mengalami kenaikan harga yang signifikan saat dijual ke konsumen.
Meskipun harga on the road mobil baru di Indonesia selalu di atas Rp 100 juta, beberapa model memiliki NJKB di bawah Rp 100 juta.
Hal ini menunjukkan bahwa pajak dan biaya tambahan memberikan kontribusi besar terhadap harga akhir mobil. (kid)