Jawa Pos Radar Lawu – Selebgram Lina Mukherjee sudah bebas dri penjara setelah mejalani hukuman selama 16 bulan mendekam di lapas Perempuan Kelas II Palembang.
Pemilik nama asli Lina Lutfiawati (34) tampak bahagia usai bisa menghirup udara bebas. Lina Mukherjee bebas bersyarat pada Rabu (20/11/2024).
Lina Mukherjee saat keluar dari lapas Perempuan terlihat menggunakan dress dan aksesoris yang serba warna ungu. Ia juga tidak lupa membawa tas yang dibuatnya sendiri sewaktu masih berada di lapas.
Usai bisa menghirup udara bebas, Lina Mukherjee tak henti tersenyum.
Momen yang ditunggu selama ini sudah terbayarkan dengan lunas, yakni kebebasannya dari lapas Perempuan.
"Sekarang aku sudah bebas ini surat bebasnya. Sudah bisa melihat dunia lagi sekarang," katanya sambil tersenyum.
Ia ditahan karena kasus makan kulit babi yang kriuk sambil mengucapkan bassmalah.
Hal ini akhirnya Lina ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa 10 September 2023.
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra menyebut Lina Mukherjee terbukti bersalah, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Perbuatan Lina telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya divonis dua tahun penjara, Lina Mukherjee juga diwajibkan membayar denda Rp.250 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Lina juga mengatakan, sebelum ia kembali ke Jakarta mau makan – makan terlebih dagulu di Palembang.
Kemudian akan lanjut ke Jakarta untuk syuting pertama kalinya setelah mendekam di lapas selama 16 bulan. Lina menyebutkan sudah ada pekerjaan yang menunggunya di Jakarta.
Sebelum pulang dan meninggalkan lapas, Lina Mukherjee sempat memberikan salam perpisahan dan salam perpisahan sebelum meninggalkan Lapas menuju Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengurus administrasi pembebasannya.
Sementara itu, Desi Andriyani, Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, menyatakan bahwa Lina Mukherjee telah bebas bersyarat hari ini karena telah menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang positif.
"Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi terutama sempat viral yaitu bantalnya," katanya.
Dari vonis yang diberikan, Lina sudah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari. (*)
Editor : Riana M.