Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Resmi Perberat Hukuman Ammar Zoni Menjadi 4 Tahun Penjara

Oktaviani Sindy • Senin, 11 November 2024 | 02:27 WIB
Buntut hukuman kasus penyalahgunaan narkoba, kuasa hukum Ammar Zoni beberkan jika kliennya sudah berpasrah atas penambahan vonis hukum. (Jawa Pos)
Buntut hukuman kasus penyalahgunaan narkoba, kuasa hukum Ammar Zoni beberkan jika kliennya sudah berpasrah atas penambahan vonis hukum. (Jawa Pos)

Jawa Pos Radar Lawu - Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni kembali mencuri perhatian publik setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis hukuman Ammar menjadi empat tahun penjara.

Keputusan ini menjadi perpanjangan dari vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang hanya memberi hukuman hanya tiga tahun penjara.

Keputusan untuk memperberat hukuman ini didasarkan pada banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yang menilai hukuman tiga tahun belum mencerminkan efek jera.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” demikian bunyi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Sabtu (9/11/2024) lalu.

Selain hukuman penjara, denda yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 1 miliar kini mengalami penurunan menjadi Rp 800 juta.

Namun, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Ammar Zoni akan menjalani pidana tambahan berupa tiga bulan penjara.

“Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” lanjut putusan tersebut.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengonfirmasi bahwa Ammar telah menerima informasi mengenai putusan ini dan memilih untuk pasrah.

"Kita sudah beri tahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," ungkap Jon Mathias.

Meski demikian, tim kuasa hukum Ammar tetap akan mengajukan kontra memori kasasi menanggapi kasasi yang telah diajukan oleh jaksa.

“Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” tegas Jon.

Seperti diketahui, bahwa kasus ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni berurusan dengan hukum terkait narkoba. Ia ditangkap pada 12 Desember 2023 atas kasus penyalahgunaan narkotika, yang menambah panjang daftar pelanggarannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba membawa konsekuensi serius, bahkan bagi kalangan selebritas. (okta)

Editor : Riana M.
#kuasa hukum #vonis hukuman #kasus narkoba #empat tahun penjara #Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta #jaksa penuntut umum #hukuman #ammar zoni