JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Aktor Jefri Nichol menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (28/10/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah restoran kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Kehadiran Jefri Nichol ini bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Jefri Nichol Diminta Memberikan Keterangan Sebagai Saksi
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa Jefri Nichol dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan yang telah masuk pada 10 September lalu.
“Jefri Nichol diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Dia datang sesuai dengan panggilan yang sudah dijadwalkan,” ungkap Nurma dilansir Radar Lawu dari Antara.
Menurut Nurma, kasus yang sedang ditangani ini melibatkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP.
Nurma menegaskan, “Dalam kasus ini, Jefri Nichol diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai terlapor atau tersangka.”
Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, di mana seseorang yang melakukan kekerasan secara sengaja terhadap orang lain dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Hukuman ini bisa lebih berat jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian. Sementara itu, Pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan jika kekerasan dilakukan secara bersama-sama.
Laporan Dugaan Penganiayaan di Senopati yang Menyeret Jefri Nichol
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang menyebutkan dugaan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan di sebuah restoran kawasan Senopati.
Polisi telah menerima laporan tersebut dan memulai proses penyelidikan. Kehadiran Jefri Nichol untuk memberikan keterangan sebagai saksi menjadi bagian dari upaya polisi untuk mengungkap kronologi kejadian dan pihak-pihak yang terlibat.
Status Terbaru Jefri Nichol dan Langkah Lanjutan
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya.
Jefri Nichol sendiri hadir dengan kooperatif dalam pemeriksaan ini. Hingga berita ini diturunkan, polisi belum merilis keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak lain atau penetapan status hukum dari kasus tersebut. (kid)
Editor : Nur Wachid