Jawa Pos Radar Lawu – Irwansyah alias Wanda Hara diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Krimnal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penistaan agama.
Wanda Hara ini dikenal sebagai penata busana (fashion stylist) para kalangan artis.
"Ada empat orang yang sudah dilakukan klasifikasi dalam tahap penyelidikan salah satunya pelapor. Kemudian, TKP juga sudah dicek, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), yakni lokasi pengajian Ustadz Hanan Ataki yang sempat didatangi Wanda Hara.
Dalam waktu dekat, polisi juga akan meminta keterangan dari pihak terkait, termasuk memanggil terlapor.
Ade juga mengatakan, dalam waktu dekat penyelenggara kegiatan, manajemen gedung juga akan dilakukan klarifikasi, hingga terlapor akan di panggil.
Sebelumnya Muhamamad Rizky Abdullah melaporkan Wanda Hara ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.
Ade juga mengungkapkan kronologi dari kasus ini berawal pelapor melihat postingan di instastory instagram dengan nama akun @wanda_haraa bahwa saudara I atau W terlapor mengikuti sebuah kajian agama dari seorang ustadz yang bertempat di Jakarta Selatan.
Dalam kajian tersebut terlapor menggunakan busana muslimah, kerudung, cadar, dan duduk di barisan perempuan.
“Dimana, sepengetahuan pelapor, saudara I alias W adalah seorang laki-laki. Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor kepada Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Ade. (*)
Editor : Riana M.