Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Heboh! Polisi Cecar 29 Pertanyaan Bikin Putri David Bayu, Audrey Davis Akui Terlibat

Oktaviani Sindy • Kamis, 8 Agustus 2024 | 13:28 WIB

Anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis saat diperiksa pihak kepolisian Polda Metro Jaya, dicecar 29 pertanyaan. (JawaPos)
Anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis saat diperiksa pihak kepolisian Polda Metro Jaya, dicecar 29 pertanyaan. (JawaPos)

Jawa Pos Radar Lawu - Pemeriksaan lanjutan yang sempat ditunda terhadap Audrey Davis, putri penyanyi terkenal David Bayu alias David Naif, telah selesai dilakukan pada Rabu (7/8).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Audrey telah mengakui dirinya sebagai wanita dalam video syur yang tersebar tersebut.

Mantan Kapolres Kota Solo itu menjelaskan, Audrey Davis tiba di ruang pemeriksaan penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.45 WIB.

Selanjutnya, pemeriksaan berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Audrey menjawab 27 pertanyaan dari 29 pertanyaan yang dicecar terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.

Sebelumnya, David Bayu telah memberikan pernyataan dukungannya kepada sang putri selama proses penyidikan berlangsung. 

"Selalu support untuk anak. Intinya selalu support untuk anak. Mohon doanya," ujar David pada awak media, Rabu (7/8/2024).

Audrey yang datang untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tindak lanjut dari penangkapan dua penyebar video yang telah ditangkap sebelumnya.

Meskipun terlambat dari jadwal, Audrey hadir bersama pengacaranya, Sandi Arifin, dan sang ayah, David Bayu, kemudian masuk ke ruang penyidik tanpa diketahui media.

Dalam pemeriksaan tersebut, Audrey menyerahkan sejumlah dokumen dan memberikan keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik. 

Kuasa hukum Audrey, Sandi Arifin, mengatakan kliennya siap untuk melanjutkan pemeriksaan setelah penundaan sebelumnya karena kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Siap Jadi Penengah Konflik PKB dan PBNU, tapi Syaratnya...

Pihak kepolisian telah menangkap dua orang tersangka penyebar video syur, yaitu berinisial MRS berusia (22) tahun dari Pasuruan, Jawa Timur dan JE berusia (35) tahun dari Padang, Sumatera Barat. 

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat hukuman dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan diharapkan bisa segera diselesaikan oleh pihak berwenang untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (okta)

Editor : Riana M.
#pemeran wanita #polda metro jaya #Mengakui #pemeriksaan #david bayu #Audrey Davis #anak david naif