Jawa Pos Radar Lawu- Tunjangan Hari Raya atau THR dibayarkan oleh para pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri tahun 2024.
Keputusan ini berdasarkan peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Jika tak menaati aturan, perusahaan bisa dilaporkan ke disnaker setempat.
Bagaimana proses membuat aduan ke disnaker?
Yang perlu dipahami dulu, pastinya ada sanksi yang akan diberikan pada perusahaan yang melanggar aturan.
Mereka bisa kena teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha jika tidak melakukan himbauan tersebut.
Para pengusaha, pekerja/buruh yang ingin mengadukan atau konsultasi terkait THR Lebaran, bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dan call center Kemnaker.
Selain itu juga bisa melalui offline dengan mendatangi posko THR di Disnaker setempat.
Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuat aduan ke Pokso THR:
- Persiapkan KTP, kartu BPJS dan persyaratan lainnya
Mempersiapkan KTP merupakan hal yang paling utama dan paling penting dilakukan oleh pekerja ketika ingin melakukan pengaduan ke Posko THR.
Ini dikarenakan KTP merupakan identitas diri yang dibutuhkan untuk mengisi data yang nantinya akan diproses oleh petugas. Maka siapkanlah KTP anda. Selain itu pengadu juga perlu membawa kartu BPJS sebagai lampiran lainnya.
- Kunjungi Posko THR di disnaker setempat
Hal yang perlu dilakukan oleh pekerja yang ingin melapor ke Posko THR yaitu mengunjungi Posko THR di Disnaker setempat.
Jika tidak mengetahui tempatnya, bisa menggunakan google map, agar tahu dimana lokasinya. Itu cara efektif dari pada mendatangi kantor disnaker. Sebab tidak semua posko berada di kantor disnaker.
- Konsultasikan dulu dengan petugas
Setelah sampai di Posko THR, langsung temui petugas yang standby. Ceritakan soal persoalan yang sebenarnya. Lalu berkonsultasilah dan meminta masukan soal langkah pengaduan.
- Jelaskan kronologi persoalan secara utuh
Penting untuk menjelaskan mengenai masalah yang dihadapi pekerja tentang THR. Pekerja bisa menjelaskan kronologi persoalannya kepada petugas yang nantinya anak segera ditindaklanjuti. Adapun cerita yang diberikan harus jujur akan bisa ditindaklanjuti secara baik.
Paparan kronologi penting agar disnaker bisa memutuskan bagaimana proses pendampingannya.
- Buatlah pengaduan sesuai arahan petugas disnaker
Membuat pengaduan kepada petugas hendaknya sesuai dengan arahan yang diberikan oleh petugas Disnaker. Tujuannya agar pengaduan lebih jelas.
Ingat, pengaduan pastinya juga akan dikonfirmasi dulu ke perusahaan. Sehingga buatlah aduan yang benar-benar sesuai kebenaran.
Itulah proses pengaduan ke Pokso THR yang bisa dilakukan saat THR terlambat diberikan. (*)
Editor : Riana M.