Jawa Pos Radar Lawu- Pendapatan keuangan dari THR memang ditunggu-tunggu saat hari raya Idul Fitri. Namun seringkali pencairannya mlebeset.
Ada perusahaan yang terlambat memberikan THR.
Hal itu pastinya membuat dag-dig-dug. Sebab pastinya sudah ada yang membuat catatan mau diapakan uang tersebut.
Jika sampai batas maksimal pemberian THR belum juga cair, maka sejumlah langkah bisa dilakukan.
Bagaimana jika THR tidak cair tepat waktu?
- Berdiskusi dengan teman kerja
Mendiskusikan dengan teman kerja merupakan hal yang harus dilakukan pertama kali.Ini agar informasi yang diterima utuh.
Jika rekan kerja belum menerima, maka perlu mengajak mereka untuk menanyakan THR pada perusahaan secara bersama-sama.
- Menanyakan perusahaan jika belum cair?
Tahun ini batas pemberian THR H-7 Lebaran.
Jika sampai hari itu belum menerima, maka perlu menanyakan kepada tempat bekerja. Tanyakan kapan THR akan diberikan?
- Memberikan peringatan ke perusahaan dengan menunjukkan undang-undang
Tidak semua perusahaan bersikap transparan. Ada yang menyembunyikan informasi.
Jika perusahaan tak memberikan gambaran secara jelas, maka kritiklah. Tunjukkan undang-undang yang mengatur soal THR.
- Mengadukan ke disnaker melalui online atau offline
Langkah terakhir untuk mengamankan hak yakni membuat pengaduan. Pengaduan bisa dilakukan secara online dan offline.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Harus Selesai sebelum Lebaran, Kakorlantas: Kalau Belum, Hentikan Sementara
Pengaduan itu dilakukan jika tidak ada kejelasan soal THR dari tempat bekerja. Adapun prosedur pengaduan beragam.
Itulah langkah-langkah yang bisa dilakukan jika THR tak cair tepat waktu. (*)
Editor : Riana M.