Jawa Pos Radar Lawu - Pemberian THR sudah diatur dalam undang-undang. Kenyataannya, tidak semua perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
Ada yang bertindak seenaknya. Maka permasalahan terkait THR pun muncul.
Perusahaan memang seringkali abai soal THR. Mereka menganggap hal itu sebagai beban.
Berikut sejumlah permasalahan soal THR yang biasa terjadi:
- Dimasukkan ke dalam bonus
Banyak perusahaan menjelaskan ke pekerja jika THR merupakan bonus. Itu dikeluarkan saat perusahaan untung besar.
Maka, penjelasan itu sepenuhnya salah, sebab hakikatnya THR merupakan kewajiban perusahaan. Itu tidak berkaitan dengan bonus.
- Terlambat membayarkan dengan alasan keuangan perusahaan seret
Berbagai alasan dikeluarkan perusahaan yang tak mau membayar THR. Ada perusahaan uang menganggap keuangannya seret. Dampaknya, pembayaran THR diulur, bahkan sampai setelah Lebaran
- Dicicil
Ada perusahaan yang membayarkan THR pekerjanya dengan dicicil.
Alasannya masalah keuangan. Mereka tidak mampu membayar utuh.
Pembayaran THR dengan cara dicicil salah.
Sebab sesuai aturan, jumlahnya harus dibayar utuh langsung.
Ada perusahaan yang keberatan membayar THR satu kali gaji.
Jumlahnya 70 persen-90 persen. Alasannya beragam, selain tak mampu, ada perusahaan yang beralasan jika pemotongan untuk administrasi. Padahal hal itu salah. (*)
Editor : Riana M.