Jawa Pos Radar Lawu - Tahun 2018 silam BPOM RI menyatakan bahwa produk yang sebelumnya disebut Susu Kental Manis (SKM) tidak boleh lagi disebut sebagai susu.
Penetapan tersebut bukan karena tanpa alasan, namun karena ternyata label yang sering membuat masyarakat salah kaprah itu bisa membahayakan.
Mengapa berbahaya dan akhirnya ditetapkan peraturan tersebut? Yuk simak di bawah ini!
Baca Juga: Mengapa Gen Z Lebih Suka Es Kopi Susu? Ini Faktor yang Membuatnya Populer
Ternyata SKM Tidak Sepenuhnya Susu
Dulu pastinya kamu tak asing dengan cairan "susu" kental manis merek Indomilk atau Frisian Flag, baik yang dikemas dengan kaleng ataupun sachet.
Namun siapa sangka cairan kental manis tersebut telah biasa kita sebut sebagai "susu" tersebut ternyata tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai susu.
Meskipun SKM adalah produk yang terbuat dari susu, produk ini tidak memenuhi syarat ketetapan BPOM RI sehingga tidak layak untuk dilabeli susu.
Untuk lolos dan dapat dilabeli sebagai susu, produk akhirnya harus memenuhi kandungan lemak susu 8% . dan protein 6,5%.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan yang ditetapkan mengacu pada ketentuan Codex Alimentarius Commission.
Baca Juga: Anak Doyan Minum Susu? Ahli Gizi Ingatkan Orang Tua: Jangan Jadikan Susu Pengganti Makanan Pokok
Mengapa Mislabelling Ini Menjadi Masalah?
SKM telah menjadi polemik yang tidak sedikit meresahkan masyarakat karena mereka benar-benar mengira SKM adalah susu.
Karena labelnya yang mencantumkan kata "susu", banyak yang salah paham SKM dijadikan sebagai pengganti susu.
Padahal kandungan gizinya sangat kurang dibandingkan kandungan susu asli, saking kurangnya, BPOM RI mengeluarkan peraturan untuk mengubah label tersebut.
Banyak yang telah menjadi korban dari mislabelling ini, mulai dari anak muda terkena diabetes, penyandang diabetes, lansia, ibu hamil, bahkan bayi.
Semua itu hanya karena masyarakat salah kaprah menganggap SKM dapat menggantikan susu, padahal komposisi utamanya adalah gula.
Alhasil banyak terjadi malnutrisi, bahkan kematian bayi akibat salah kaprah tersebut karena mengganti ASI dengan SKM
Penanganan Lebih Lanjut
Menindaklanjuti kesalahan persepsi yang terjadi akibat mislabeling SKM sebagai susu, BPOM RI mengeluarkan surat edaran pada 22 Mei 2018.
Surat edaran tersebut ditujukan ditujukan kepada seluruh produsen, importir, dan distributor SKM.
Isinya adalah untuk menegaskan bahwa label dan iklan SKM:
- Dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun
- Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi
- Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman
- Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Surat edaran ini juga dimaksudkan untuk mendukung kebijakan Kemenkes terkait salah satu pesan Gizi Seimbang, yakni Batasi Konsumsi Pangan Manis, Asin dan Berlemak.
Masyarakat juga lebih dihimbau untuk cermat memperhatikan informasi pada label pangan termasuk uraian pada Informasi Nilai Gizi.
Semenjak itu, akhirnya SKM lebih dikenal sebagai "kental manis" atau nama inggrisnya "condensed milk"(*)
*Syifa Fitria Hanifah, Magang Universitas Negeri Surabaya
Editor : Tim Content Writer Radar LawuSumber : Kemenkes