Jawa Pos Radar Lawu - Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI) mengumumkan fakta baru terkait tanaman kecubung.
Dimana tanaman tersebut ternyata mengandung racun yang berbentuk terompet, dan tidak lagi dianjurkan sebagai obat tradisional.
Ketua PDPOTJI, Dr. (Cand.) dr. Inggrid Tania, M.Si, menegaskan bahwa penggunaan tanaman kecubung dihentikan karena efek sampingnya yang berbahaya.
Tanaman Kecubung yang sebelumnya digunakan dalam pengobatan tradisional untuk menambah stamina dan meredakan nyeri. Selain itu, daunnya yang diremas dan ditempelkan pada kulit dipercaya dapat mengurangi pegal linu dan sakit kepala.
Namun, penggunaan tanaman kebung memiliki efek samping seperti halusinasi, gangguan denyut jantung, dan bahkan kematian.
“Efek psikoaktif kecubung bisa berbeda pada setiap orang, dan meskipun hanya ditempelkan pada kulit, dapat menyebabkan efek yang berbahaya,” ujar Inggrid pada awak media Senin (15/7).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran tanaman kecubung sebagai obat tradisional lagi.
Kini, kecubung hanya dapat ditemukan di hutan atau dijadikan tanaman hias karena bunga indahnya yang berwarna putih atau ungu.
Seperti, kasus keracunan kecubung baru-baru ini terjadi di daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebanyak 47 orang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, dan dua di antaranya meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol. Adam Erwindi, menyatakan langkah konkret akan diambil untuk menanggulangi kasus ini, termasuk koordinasi dengan BNNP dan BPOM serta uji labfor di Surabaya.
Inggrid juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi tanaman kecubung atau membuat oplosan dari buahnya.
Selain itu Inggrid juga, meminta pemerintah melakukan kajian mendalam dan membuat regulasi khusus terkait penanaman kecubung.
“Bagi yang sudah tahu informasi soal kecubung, mohon bantu mengedukasi atau memberikan informasi kepada keluarga dan teman agar tidak coba-coba,” tutup Inggrid. (okta)
Editor : Riana M.