Catatan Pilkada 2024: Fenomena Bumbung Kosong, Gegar Demokrasi!
Oleh: Tjahjono Widarmanto
BARU saja kita menyelesaikan perhelatan Pilkada 2024 untuk memilih kepala daerah.
Ada fenomena yang mengejutkan sekaligus memprihantinkan bahwa pilkada 2024 ini memiliki rekor tertinggi dalam jumlah paslon yang memilih bersaing dengan kotak kosong atau bumbung kosong dalam sejarah demokrasi di Indonesia.
Tercatat ada 37 daerah yang para paslonnya berduel dengan bumbung kosong.
Di Provinsi Jawa Timur terdapat tiga daerah yang memiliki fenomena bumbung kosong. Ketiga daerah itu adalah Ngawi, Trenggalek, dan Gresik.
Di pilkada-pilkada sebelumnya hanya tercatat hanya ada tiga kotak kosong di tahun 2015, meningkat menjadi sembilan kotak kosong di pilkada tahun 2017, meningkat lagi di pilkada 2018 menjadi enam belas (16) kotak kosong, melonjak lagi menjadi 25 kotak kosong di pilkada tahun 2020, dan puncaknya di pilkada 2024 menjadi tiga puluh tujuh (37) kotak kosong.
Bumbung kosong atau kotak kosong muncul karena adanya kondisi ketika satu pasangan calon kepala daerah yang tampil tanpa melawan pasangan calon lain.
Pendek kata, kondisi ketika hanya satu pasangan tunggal tanpa lawan pasangan lain.
Kotak kosong bukan bermakna kotak suara yang kosong, tetapi dalam surat suara, pemilih dapat memilih pilihan atau opsi ini jikalau tidak ingin memilih satu-satunya pasangan calon yang tampil.
Di dalam surat suara tidak hanya ada satu pasangan calon itu saja, tetapi wajib ada kotak kosong sebagai alternative suara bagi pemilih.
Meningkatnya fenomena bumbung kosong atau kotak kosong dalam pilkada 2024 ini (dan sebelumnya) jelas menunjukkan idikasi gegar demokrasi atau kemunduran demokrasi.
Dalam situasi munculnya fenomena bumbung kosong (kotak kosong) menunjukkan sinyal masyarakat dikondisikan oleh partai politik (yang dikendalikan elite politiknya) untuk berada dalam situasi pilihan yang “tidak ideal”.
Tentu saja ini pandangan ini mengabaikan bahwa situasi ini sangat menguntungkan pasangan calon yang tampil.
Boleh dikatakan, fenomena kotak kosong menunjukkan kegagalan pendidikan politik oleh partai politik pada masyarakat, karena kalah oleh kepentingan praktis “pembagian kekuasaan” kelak.
Munculnya kotak atau bumbung kosong secara nalar merupakan gegar demokrasi karena tidak adanya kompetisi.
Seharusnya masyarakat bisa melihat berbagai gagasan dan alternative tidak muncul sehingga yang tampak hanyalah percepatan kemenangan saja.
Pilkada yang menyuguhkan bumbung atau kotak kosong hanya menjadi formalitas belaka.
Yang paling bertanggung jawab adanya fenomena kotak atau bumbung kosong adalah partai politik.
Partai politik yang ada hanya “cari aman” dengan mengusung satu pasangan calon saja yang dianggap kuat.
Sebetulnya putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024 membukan peluang lebar bagi parpol-parpol dalam mengajukan dan mengusung calon dari kader partainya sendiri tanpa harus berkoalisi.
Tetapi yang terjadi, keputusan MK tersebut tak dimanfaatkan atau sengaja diabaikan oleh parpol-parpol.
Keputusan MK tersebut sebetulnya bisa menjadi berpeluang untuk memberdayakan kader-kader partainya untuk menjadi calon tetapi parpol-parpol lebih mencari jalan mudah dan aman dengan berkoalisi mengajukan paslonnya partai yang dominan.
Munculnya fenomena bumbung kosong (kotak kosong) di pilkada 2024 ini juga mencerminkan adanya praktik “kartel politik” yaitu para parpol lebih tertarik iming-iming bagi kekuasaan dan posisi dibandingkan bekerja keras dan dana besar untuk memunculkan kadernya.
Politik kartel melahirkan sikap yang pragmatis dengan dasar berpikir “untuk apa mengajukan kadernya dengan ongkos dan kerja payah jika tak menang.”
Hal ini mungkin merupakan hal yang lumrah mengingat setiap parpol selalu berorientasi pada kekuasaan atau setidaknya bagian dari kekuasaan, tetapi hal yang sangat buruk bagi pendidikan politik dan demokrasi.
Hakikat demokrasi adalah adalah adanya kompetisi yang setara, kalau melawan bumbung kosong yang berarti hanya satu paslon yang bisa dipilih.
Yang muncul berikutnya adalah ketiadaan perdebatan, tiadanya adu argument, tiadanya kompetisi, dan tiadanya alternative-alternatif yang itu semuanya menciptakan iklim demokrasi yang tidak sehat.
Semestinya ruang dan iklim demokrasi yang sehat itu adalah lebih banyak muncul dan tampilnya pasangan calon yang bisa adu program.
Fenomena bumbung kosong tak hanya berhenti pada saat pilkada tetapi juga berimbas pada paskapemilihan.
Fenomena bumbung kosong akan berlanjut pada kondisi pemerintahan tanpa oposisi, pemerintahan tanpa control.
Hal ini terjadi karena lembaga legislative akan dipenuhi dan dikuasai oleh koalisi paslon terpilih sehingga minimal control.
Fungsi parpol sebagai fungsi control menjadi hilang. Kondisi ini akan melahirkan dominasi dan hegomoni dari parpol kuat dengan dukungan paslon terpilih kepada parpol-parpol lain.
Fenomena bumbung kosong bukti nyata adanya dominasi dan hegomoni para partai politik di tingkat nasional yang melakukan penetrasi pada demokrasi parpol di tingkat daerah.
Paslon tunggal merupakan ekses dari agenda elite nasional yang dipenetrasikan melalui rekomendasi-rekomendasi politik DPP yang mendorong munculnya paslon tunggal.
Fenomena bumbung kosong yang melonjak di pilkada 2024 ini menunjukkan kegagalan partai-partai politik dalam mencetak pemimpin.
Tentu saja ini hal yang menyedihkan, partai politik sejatinya adalah wahana menghasilkan kader unggul ternyata gagal memunculkannya hanya karena kepentingan praktis untuk mendapatkan “kue kekuasaan”.
Fungsi parpol sebagai mesin politik yang menghimpun dan menyiapkan kader-kader terbaiknya sebagai pemain dikorbankan untuk kepentingan praktis tersebut.
Mereka, para kader-kader parpol itu akhirnya hanya menjadi pemandu sorak belaka yang tak memiliki kemanfaatan dan tak guna berhimpun dalam partai politik.
Fenomena bumbung kosong menunjukkan pula adanya krisis politik dan krisis demokrasi.
Demokrasi dan politik yang sehat tak hanya sekedar menyediakan pemilihan pimpinan daerah tetapi juga harus memastikan bahwa harus ada pilihan beragam dan mewakili alternative-alternatif kepentingan masyarakat.
Parpol-parpol harus lebih memiliki peran proaktif untuk menyediakan pilihan yang beragam yang tak hanya sekedar pada kepentingan mendapatkan bagian kekuasaan belaka. Tak sekedar jabatan dan peluang menumpuk kapital.
Pun yang bisa kita lihat pada fenomena bumbung kosong ini adalah realita menyempitnya ruang pilihan poltik dan demokrasi.
Seharusnya demokrasi yang sehat tidak hanya mengakui kemenangan dari sebuah pilihan tetapi juga member ruang yang lebih besar dari partisipasi politik yang inklusif.
Itu artinya demokrasi tak sekedar alat untuk meraih legitimasi.
BIODATA SINGKAT: Tjahjono Widarmanto praktisi pendidikan, esais dan sastrawan yang tinggal di Ngawi. Bukunya yang telah terbit di antaranya ialah Bianglala Sastra; Bunga Rampai Esai Sastra (2024) dan Suluk Kangen Kanjeng Nabi (2024).
Editor : Nur Wachid